Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/5/2021). "Secara rukyat, hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 syawal diistikmalkan (disempurnakan 30 hari) sesuai dengan hasil sidang isbat tadi," kata Menag.