Puasa merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah subhanhu wa taala kepada semua umat Islam. Setiap muslim dibebani tugas berpuasa, terutama puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Lantas bagaimana dengan sosok perempuan hamil ? Apakah tetap dibebani tugas berpuasa atau tidak? Bagaimana pula hukumnya dalam pandangan syariat?
Perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
6 HIKMAH PUASA RAMADHAN YANG PENTING DIKETAHUI UMAT ISLAM
ORANG-ORANG YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA RAMADHAN
------------------------------------------------------------
Tentang hukum perempuan hamil berpuasa , Ustaz Adi Hidayat atau dikenal dengan UAH menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube sebagai berikut: “Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3730 seconds (1#140)