Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Mengutip dari Addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN
PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
------------------------------------------------------------
Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3533 seconds (1#140)