Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar , yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
DOA-DOA YANG BISA DIAMALKAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN PUASA SUDAH DIWAJIBKAN KEPADA UMAT TERDAHULU
------------------------------------------------------------
Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa , yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2895 seconds (1#24)