Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) mengagetkan banyak orang. Padahal permohonan itu diajukan Moeldoko yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Kita menegakkan aturan, kalau sesuai dengan AD/ART akan kita jalankan. Kalau tidak sesuai akan kita tolak. Itu saja, as simple as that," kata Yasonna dalam video wawancara dengan jurnalis senior, Karni Ilyas yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (2/4/2021) malam.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
10 PIHAK TERKAIT KLB KUBU MOELDOKO DIGUGAT PARTAI DEMOKRAT JOKOWI TIDAK AKAN MENCAMPURI URUSAN INTERNAL PARTAI DEMOKRAT ------------------------------------------------------------
Yasonna menuturkan, setelah perhelatan KLB di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 16 Maret 2021 kubu Moeldoko mengirimkan surat permohonan pengesahan ke Kemenkumham . Yasonna mengaku memerintahkan kepada anak buahnya agar cepat melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2990 seconds (1#140)