Bagi PNS pria berpikirlah matang bila mau bercerai. Terdapat ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur perceraian bagiPNS. Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibatperceraian.
Namun hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja. “Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” ujar Plt Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
----------------------------------------------------------
BACA JUGA:
EMPAT TIPS CARA MUDAH SISIHKAN GAJI UNTUK MENABUNG
KABAR GEMBIRA! TARIF LISTRIK TIDAK NAIK HINGGA JUNI 2021
----------------------------------------------------------
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3981 seconds (1#140)