Kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud. Dikutip dari Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, memasuki tahun ajaran baru Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada perguruan tinggi.
Pedoman ini menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain.
Pertama, pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat. Selanjutnya lihat infografis.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari