Pemerintah telah menetapkan regulasi vaksinasi Covid-19 jalur mandiri atau gotong royong yang dilakukan oleh pihak swasta. Aturan tersebut dibukukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
INI 3 EFEK SAMPING MENANDAKAN VAKSIN COVID-19 BEKERJA BAIK
BPOM SETUJUI PENGGUNAAN VAKSIN SINOVAC UNTUK LANSIA
------------------------------------------------------------
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis . Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2816 seconds (1#140)