Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 atau Pilpres 2024 . Penyebab putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat maju adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini. Sehingga, pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
GIBRAN KE JAKARTA, PENDUKUNG ANIES DAN AHY BAKAL KETAR-KETIR GIBRAN TEGAS BANTAH TERLIBAT KORUPSI BANSOS COVID-19
------------------------------------------------------------
"Kalau sesuai Undang-Undang Pemilu yang lama, Gibran tetap enggak bisa maju, kecuali tahun 2022 ada pembahasan Undang-Undang Pemilu dan mengubah usia minimum pencalonan menjadi 35 tahun," ujar Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Selasa (16/2/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2895 seconds (1#140)