Artis dan model cantik Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/12021). Keket dinilai Majelis Hakim bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
GISEL TAK PENUHI PANGGILAN POLDA METRO TERKAIT VIDEO ASUSILA
POLDA METRO JAYA BONGKAR PEREDARAN 200 KG SABU DI PETAMBURAN
------------------------------------------------------------
Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2318 seconds (1#140)