PTGrab TokoIndonesia dilaporan oleh ratusan pelanggannya ke Polda Metro Jaya. Perusahaane-commercepengelola grab toko ini diduga telah melakukanpenipuanberkedok situs jual beli daring.
Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
--------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
BARESKRIM: DUGAAN PENIMBUNAN AKIBATKAN KELANGKAAN KEDELAI
PERSOALAN HUKUM PONPES MEGAMENDUNG HARUS DISELESAIKAN DULU
--------------------------------------------------------------------
Salah satu korban, Dita mengatakan, secara keseluruhan sudah ada hampir 600 orang yang mengaku sebagai korban penipuan grabtoko . Para korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media sosial.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7043 seconds (1#140)