MabesPolri angkat bicara terkait massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahananHabib Rizieq Shihab. Mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama dengan Imam Besar FPI tersebut agar ditahan, seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkanHabib Rizieq ditahanbukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
HABIB RIZIEQ SHIHAB DITAHAN, AHOK MENJADI TRENDING TOPIK
DUKUNG POLDA METRO PENDEMO MINTA KASUS HABIB RIZIEQ DIUSUT TUNTAS
------------------------------------------------------------------
" MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasiMNC News Portal, Senin (14/12/2020).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2623 seconds (1#140)