Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November. “Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).