Pada Peringatan Hari Pahlawan 2020 ini, sebanyak enam tokoh dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penganugerahan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 117/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," demikian kutipan isi Keppres tersebut, Selasa (10/11/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
MACRON DIDUKUNG MENLU UEA TENTANG PERNYATAAN INTEGRASI MUSLIM
KAMPANYE GUNAKAN ATRIBUT TNI, DANDIM 0423/BU TEMPUH JALUR HUKUM
------------------------------------------------------------
Pemberian gelar pahlawan nasional ini dilakukan di Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir keluarga para tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional. Selain itu juga turut hadir Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Sosial Juliari P Batubara, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.0176 seconds (1#140)