Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar penyuluhan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
Baca juga: 7 Film Indonesia Terlaris, Salah Satunya Film Jumbo
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif yang telah disiapkan, agar pembayaran PBB dapat lebih ringan dan tepat waktu," ujar dia dalam sosialisasi secara daring dikutip, Sabtu (26/4/2025).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2685 seconds (1#24)