Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar: Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU. Simak selengkapnya di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari