Surat Edaran Bersama tentang libur sekolah dan pembelajaran di bulan ramadan 2025 telah diterbitkan. Aturan ini akan mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama bulan Ramadan.
Baca juga: Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
Baca juga: Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Serat Edaran Bersama yang diterima iNews Media Group, Selasa (21/1/2025).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2511 seconds (1#24)