Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
-----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
VANESSA ANGEL MELANGGAR UU PSIKOTROPIKA DIVONIS 3 BULAN PENJARA
PESAN POLISI, AGAR PESEPEDA TERHINDAR DARI PENJAMBRETAN
-----------------------------------------------------------------
"Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," kata Awi di Bareskrim Polri.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6993 seconds (1#24)