Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atauRUU Penyiaran dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers .
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Beberapa pasal yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia,yaitu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Baca juga: 5 Kementerian dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2024
Selain itu, RUU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3132 seconds (1#140)