Hal itu terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni, Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari