Sebanyak 135 perkara pengajuan dispensasi kawin atau Diska terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sejak Januari hingga April 2024, atau selama 4 bulan.
Baca juga: 8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak di antaranya mengajukan permohonan Diska atau nikah di bawah umur (pernikahan dini). Jumlah itu belum termasuk data di bulan mei 2024 yang belum direkap petugas.
Baca juga: 5 Makanan Berlemak yang Baik untuk Kesehatan Tubuh
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini . Selengkapnya simak pada infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3740 seconds (1#140)