PMK ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis ataupun influencer akan terhitung sebagai penghasilan yang akan dikenakan pajak. Apa saja empat fakta wajib bayar pajak saat terima endorsement, simak di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari