Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat aturan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD memunculkan polemik. Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut RUU DKJ inisiatif dari DPR.
Baca juga: Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023). Saat ini, kata Ari, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yg menyampaikan naskah RUU DKJ.
Baca juga: Menteri hingga Walikota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur
Setelah menerima surat tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah. "Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," kata Ari.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2525 seconds (1#140)