Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang melarang operasi penggantian jenis kelamin, pada hari Senin. Dengan demikian, prosedur mengubah jenis kelamin resmi dilarang di negara yang sedang perang tersebut.
Baca juga: Rusia Didesak China, Buka Blokade Ekspor Biji-bijian di Laut Hitam
UU, yang ditujukan untuk pengaturan yang lebih ketat dari apa yang disebut anggota Parlemen sebagai " industri transgender ", melarang perubahan jenis kelamin secara legal dan intervensi medis yang terkait dengan transisi kecuali karena alasan medis yang serius.
Baca juga: Turkiye Perintahkan Penangkapan untuk Pembakar Al-Quran di Swedia
Menurut UU tersebut, pemberian obat-obatan dan operasi yang terkait dengan terapi penggantian kelamin sekarang hanya akan diizinkan dalam kasus yang memerlukan perawatan kelainan bentuk organ reproduksi pada anak-anak.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4583 seconds (1#24)