Seorang kakek berinisial M di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat (Jabar), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jabar pada Selasa (20/10/2020).
Pria berusia 50 tahun itu, menanam 45 batang pohon ganja di atap rumahnya. Aksi menanam ganja kakek yang lupa mati itu, dilakukan sudah bertahun-tahun.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
DIJAMIN TAK BIKIN MABUK HONG KONG BUKA KAFE GANJA PERTAMA
MENAMAN DAN MEMANEN KEUNTUNGAN DARI BISNIS TANAMAN HIDROPONIK
------------------------------------------------------------
Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan setelah mendapatkan informasi dari warga, dan melakukan penyelidikan selama 2 bulan, pihaknya ebrhasil menggerebek rumah pelaku M warga asli Kampung Cisirah.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6563 seconds (1#140)