Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan usulan agar cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19-25 April 2023. Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 21-26 April.
Baca juga: Ayo Daftar! Mudik Lebaran Gratis Pemprov DKI Jakarta
Adapun usulan dimajukannya cuti bersama tersebut didasarkan pada pertimbangan agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas yang luar biasa pada tanggal-tanggal tertentu saat periode mudik Lebaran. Menurut Menhub, usul itu juga telah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Kereta Massal pada 1 April 2023
Menhub memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada satu tanggal yaitu di tanggal 21 April. Dengan dimajukannya cuti bersama diharapakan dapat mengurangi penumpukan pada tanggal tersebut.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2753 seconds (1#140)