Terdakwa Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh JPU, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo pun hingga menamai nota pembelaan atau Pleidoi dengan Pembelaan yang Sia-sia.
Baca juga: Jerman Izinkan Polandia Kirim Tank Leopard ke Ukraina
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: NATO Gugup, Ragu Kirim Tank Leopard ke Ukraina
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo di ruang sidang.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8946 seconds (1#140)