"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023). Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pedagang melanggar, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari