Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan tuntutan penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo.
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pertimbangan jaksa lainnya lihat di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari