Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan-tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024. Dimulai dari pendafataran partai peserta pemilu yang telah dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, hingga nanti pemungutan suara untuk pileg dan pilres pada 14 Februari 2023.
Awal tahun 2023 nanti, tepatnya 1 Januari hingga 9 Februari akan dilaksanakan penetapan dapil pileg. Kemudian akan dilanjutkan pendaftaran caleg DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota. Puncak seluruh tahapan ini adalah saat pengucapan sumpah janji presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.