Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Di jalan tersebut, mobil tidak bisa berhenti sembarangan jika sedang mogok atau kondisi darurat. Ada etika yang harus dipatuhi sebelum berhenti di jalan tol.
Larangan berhenti di jalan tol tertuang di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 Ayat 2 disebutkan, pengendara dilarang berhenti di jalan tol kecuali terjadi keadaan darurat seperti ban bocor, mobil mogok dan masalah lainnya.