KPK menyayangkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor
Jum'at, 25 September 2020 - 07:00 WIB
A
A
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap
memotong masa pidana bagi terpidana koruptor. Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
"
KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
ADA DUGAAN UNSUR PIDANA DI KASUS TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG UANG SUAP DIPAKAI PINANGKI BELI MOBIL HINGGA PERAWATAN KECANTIKAN ------------------------------------------------------------------
KPK mencatat sudah hampir 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang
hukumannya dipotong oleh MA . Namun, KPK tidak merinci 20 perkara tersebut apa saja. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)