Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela hari ini.
Baca juga: Salman Rushdie, Novelis Ayat-Ayat Setan Alami Buta Sebelah Mata
“Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,“ kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Ketiga, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5379 seconds (1#140)