Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasariselain menukarkan uang suap dariDjoko Soegiarto Tjandrake money changer, juga membelanjakannya untuk membeli mobil mewah hingga pembayaran dokter kecantikan.
"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," kata JPU dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
ADA DUGAAN UNSUR PIDANA DI KASUS TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG
JURNALIS DITEROR DOXING, AMSI DESAK POLISI TURUN TANGAN
------------------------------------------------------------------
Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3600 seconds (1#140)