Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Polri segera mengusut tindakan teror berupa doxing terhadapjurnalisLiputan6com, Cakrayuni Nuralam.
Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. "Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya," kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).
-----------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
JADIKAN 7 SEPTEMBER SEBAGAI HARI PERLINDUNGAN PEMBELA HAM INDONESIA
ICW UNGKAP SEJUMLAH CELAH JAKSA UNTUK MELAKUKAN KORUPSI
-----------------------------------------------------------------------
Dia menjelaskan, tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7798 seconds (1#24)