Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: JPU Dakwa Kuat Ma’ruf Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. "Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3921 seconds (1#140)