China melarang impor produk makanan laut (seafood) dari sebuah perusahaan asal Indonesia. Alasannya kemasan produknya dinyatakan positif terkena virus corona.
Menurut keterangan di situs web Bea Cukai China , produk seafood yang di-black list oleh Beijing itu diketahui dari PT Putri Indah. Otoritas tersebut menemukan partikel virus corona tertentu yang menempel pada kemasan ikan hairtail beku.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
LI MENG YAN JANJIKAN BUKTI COVID DIBUAT DI LAB MILITER CHINA
VIRUS CORONA TELAH MENGINFEKSI LEBIH DARI 30 JUTA ORANG DI DUNIA
------------------------------------------------------------
Perusahaan yang terkena black list oleh China itu dilaporkan berbasis di suatu tempat di Sumatra Utara. Namun, perusahaan tersebut tidak membalas permintaan komentar baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari media.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2205 seconds (1#24)