Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:00 WIB
A
A
A
Penumpang
kereta jarak jauh berusia 18 tahun ke atas mulai besok wajib vaksin booster. Sedangkan pengguna berusia 6 - 17 tahun wajib vaksin dosis kedua. "Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulis, Senin (29/8/2022).
Baca juga:
6 Kriteria Orang yang Akan Mendapatkan Vaksin Cacar Monyet Eva menjelaskan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (
Kemenhub ) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga:
Cocok untuk Diet, Ini 3 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan Sebelumnya masyarakat yang belum
vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.
(son)