Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan upah kepada pekerja sebesar Rp600.000. Bantuan sosial (bansos) ini sebagai bentuk bantalan dari pengalihan subsidi energi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
"Pak Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000," kata dia dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Adapun total anggaran untuk memberikan bansos upah kepada para pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Pencaraian bansos tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja .
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari