Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi . SK pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta , Syafrin Liputo mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PSBB BERLAKU HARI INI, AKTIVITAS DI JAKARTA DIAWASI SECARA KETAT
KKP DITIADAKAN, WARGA DIIMBAU UNTUK BEROLAHRAGA DI RUMAH
------------------------------------------------------------
“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam siaran tertulisnya pada Senin (14/9/2020). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5863 seconds (1#140)