Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK menjamin memberikan perlindungan selama 24 jam.
Baca juga: 30 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Kejagung Kawal Kasus Ferdy Sambo
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan keputusan perlindungan justice collaborator Bharada E telah disepakati oleh para pimpinan lembaganya pada Jumat malam kemarin (12/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Dia menegaskan LPSK melindungi saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3250 seconds (1#140)