Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. Lebih detail lagi ada 16 poin yang harus diingatdan ditaati selama dua minggu ke depan pelaksanaan PSBB total.
"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas , ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PSBB MASIH DIBERLAKUKAN DI TUJUH DAERAH INI
KKP DITIADAKAN, WARGA DIIMBAU UNTUK BEROLAHRAGA DI RUMAH
------------------------------------------------------------
Gubernur pun menjelaskan, setidaknya ada enam belas hal yang diatur dalam penerapan PSBB total .
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.9060 seconds (1#140)