Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. MUI menyatakan vaksin Cansino haram.
Baca juga: Mengenal 3 Grup Kopassus dengan Kemampuan Mematikan
Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. "Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,"bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Perang Makin panas dan Meluas, Belarusia Klaim Dirudal Ukraina
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini. Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3005 seconds (1#140)