Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah diwarnai banyak pelanggaran saat pendaftaraan pada 4-6 September lalu. Ada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menerima langsung pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang positif Covid-19.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah melakukan pertemuan secara daring dengan pengawas di tingkat provinsi. Laporan dari bawah, menurutnya, saat pendaftaran terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik. Dia mencontohkan ada dugaan pelanggaran mekanisme oleh KPUD Sibolga dan Binjai. KPUD di kedua daerah tersebut menerima pendaftaran dari calon yang positif Covid-19. “Tata cara penanganan pendaftaran yang terkonfirmasi positif (Covid-19), itu pendaftarannya dilakukan secara daring,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (7/9/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
KLASTER BARU BERMUNCULAN, LINDUNGI KELUARGA DARI ANCAMAN COVID-19
HENTIKAN POLITIK IDENTITAS, PILKADA 2020 HARUS LEBIH BAIK
------------------------------------------------------------
Ratna menerangkan di Kota Binjai yang mewakili calon wali kota itu suaminya. Calonnya atau istrinya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut telah melanggar tata cara dan mekanisme proses pendaftaran. Ada pula dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi di Nias Utara.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2668 seconds (1#140)