Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk akan melakukan dua kali rights issue pada tahun 2022. Aksi korporasi ini akan direalisasikan pada kuartal III-IV tahun ini. Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan, rights issue emiten berkode GIAA ini dalam rangka mendapatkan permodalan baru.
Langkah ini dilakukan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tercapainya perdamaian dan homologasi dari para kreditur perusahaan.
"Seperti yang kami sampaikan lalu, Insha Allah apabila nanti proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali right issue," sebut Tiko saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022). Selengkapnya simak di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari