"Saya yakin itu kebutuhan tambahan dari pesawat jet tempur (F15 EX) ini kan juga bagian dari kebutuhan TNI Angkatan Udara," ujar Jenderal Andika di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Andika menjelaskan bahwa rencana pengadaan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Di mana, kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu berperan sebagai leading sector. Dirinya mengatakan wacana pengadaan F-15 sudah diajukan oleh TNI AU ke Kemhan sejak 2019 lalu.selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari