Wacana penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting) dipastikan tak akan diberlakukan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsyinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada tanggal 13-15 Mei 2022.
Baca juga: Hajar Myanmar 3-1, Skuad Garuda Muda Tembus Semifinal
"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Gerhana Bulan Total Pertama 2022, Ini Wilayah yang akan Dilintasi
Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3180 seconds (1#140)