Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.
Baca juga: Keutamaan dan Pahala Shalat Tarawih di Bulan Ramadan
Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah , ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.
Baca juga: Tips Khatam Membaca Alquran 3 Kali Selama Bulan Ramadan
Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa , yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4066 seconds (1#140)