15 Menit, Waktu Maksimal Ceramah di Bulan Suci Ramadan
Rabu, 30 Maret 2022 - 19:30 WIB
A
A
A
Kementerian Agama mengatur durasi ceramah selama bulan
Ramadan maksimal 15 menit. Hal itu diungkapkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Kemenag, Adib.
Baca juga:
Akhiri Perang, Presiden Zelensky Siap Penuhi Syarat Rusia Adib mengatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca juga:
5 Destinasi Wisata Religi di Jakarta, Cocok untuk Momen Ramadan Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.Selengkapnya lihat di infografis.
(udi)