Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah
Senin, 28 Maret 2022 - 10:00 WIB
A
A
A
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para
aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama bulan Ramadhan tahun 2022. Ketentuannya tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca juga:
Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama
bulan Ramadhan . "Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut, diikutip Minggu (27/3/2022).
Baca juga:
Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia Selanjutnya pada SE
Kemenpan RB tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO). Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja. Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut. Selengkapnya lihat infografis.
(son)